TUGAS 2
Pelanggaran HAM di dunia
Nama :Naufal S.Y.M
Gunadarma University
Dosen : Ahmad Nasher.S.I.KOM.MM
Sebelum kita membahas pelanggaran
HAM didunia, kita harus mengerti dulu apa itu HAM.
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah
prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari
perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam
hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak
dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua
manusia " terlepas
dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada
setiap kali dalam arti yang universal, dan
ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan
hukum dan
memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang
lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai
hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu;] misalnya, hak asasi manusia
mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan
eksekusi
Pelanggaran HAM (Hak asasi Manusia)
di Indonesia & dunia, contohnya di Indonesia banyak kasus-kasus pelanggaram
HAM yang kini pelum diusut sampai tuntas, hal ini tentu saja menjadi perhatian
kita semua untuk belajar dari sejarah mengenai contoh-contoh kasus pelanggaran
HAM baik itu di Indonesia atau yang terdapat di berbagai negara agar tidak
terulang di hari kemudian pelanggaran HAM baik yang ringan maupun yang
berat. Apalagi jika saat ini HAM sama seperti dulu, tentu banyak macam-macam
kasus pelanggaran HAM di sekitar kita, jadi beruntunglah kita sekarang ini HAM
(Hak Asasi Manusia) kini telah hadir, telah kuat, dan dapat menjaga kita semua.
·
Hak atas kesejahteraan
·
Hak untuk hidup
·
Hak mengembangkan diri
·
Hak atas rasa aman
·
Hak berkeluarga dan melanjutkan
keterunan
·
Hak atas kebebasan pribadi
·
Hak atas memperoleh keadilan
·
Hak atas wanita
·
Hak anak
·
Hak turut serta dalam pemerintahan
Dasar Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
tertulis dalam empat hukum yang menyatakan tentang HAM yakni UUD 1945, Tap MPR,
UU, Perda, Kepres, dll. Salah satu dari keempat hukum tersebut adalah UUD 1945
RI, seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan
pasal 31 ayat 1. Hak asasi Manusia setiap tahun dirayakan diseluruh negara di
dunia yakni pada tanggal 10 Desember.
Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM yang biasa didapati
masyarakat antara lain:
·
Diskriminasi adalah pembatasan,
pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak langsung yang
didasarkan pada perbedaan manusia baik itu etni, agama, suku dan ras.
·
Penyiksaan adalah perbuatan yang
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani
Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM berdasarkan jenisnya
antara lain
a. Bentuk pelanggaran HAM bersifat berat
·
Pembunuhan massal (genisida)
·
Penghilangan orang secara
paksa
·
Pembunuhan sewenang-wenang
·
Perbudakan atau diskriminasi secara
sistematis
b. Bentuk pelanggarna HAM bersifat ringan
·
Pencemaran nama baik
·
Pemukulan
·
Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
·
Penganiayaan
·
Menghilangkan nyawa orang lain
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional Terbesar
Konflik Israel
dengan Palestina
Kasus sengketa antara Israel dengan Palestina merupakan salah
satu sengketa global yang tidak ada habisnya. Dulunya, Israel hanya sebuah
wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi ke
wilayah Palestina.
Orang-orang Yahudi itu diterima baik oleh bangsa
Palestina, namun kenyataannya Israel mulai sedikit demi sedikit memperluas
wilayahnya dengan menguasai sebagian besar wilayah Palestina, dan pada akhirnya
Israel memiliki wilayah yang lebih luas dibandingkan dengan Palestina, padahal
dulunya wilayah Israel lebih kecil dibanding Palestina.
Salah satu cara Israel dalam memperluas wilayahnya
yaitu dengan cara berperang. Dengan bantuan dari Amerika Serikat, beberapa kali
Israel melancarkan serangan ke Palestina hingga akhirnya mengakibatkan
banyaknya korban jiwa yang berjatuhan di Palestina. Bahkan sudah ada ribuan
warga Palestina yang menjadi korban, termasuk anak-anak, wanita dan sampai
relawan yang membantu juga ikut menjadi korban.
Palestina sampai saat ini masih berjuang untuk
mendapatkan pengakuan dari PBB sebagai suatu negara, namun setelah diakuinya
Palestina tidak menghentikan peperangan antara Israel dengan Palestina. Akibat
tindakan dari Israel dan akhirnya masyarakat dunia mengecam tindakan kejahatan
kemanusiaan tersebut.
Kesimpulan
:
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh
manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar
HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur
dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar